- Identitas masing-masing pihak. Bukan cuma nama, tapi juga alamat lengkap. Penting jika terjadi hal yang merugikan anda, anda dapat mengurus ke alamat tersebut.
- Bentuk Tugas. Harus disebutkan perincian tugas yang hendak diberikan pada kontraktor. Misalnya, pembuatan fondasi, dinding, lantai, memasang atap, penutupan atap, dst.
Perincian tugas ini dapat anda diskusikan dengan arsitek anda. Atau dapat pelajari dari kontrak-kontrak pembangunan rumah rekan anda. - Pasal-pasal yang terinci. Memuat seluruh hal yang hendak diperjanjiakan. Kalau perlu, setiap pasal dapat digambarkan lagi didalam sejumlah point.
- Sanksi. Surat perjanjian kontrak sebaiknya dilengkapi dengan bentuk sanksi jika terdapat pelanggaran terhadap kontrak itu. adapun sanksinya dapat berupa denda atau waktu pembayarannya yang diundurkan, harap diketahui, dalam surat perjanjian sanksi harus berlaku untuk kedua belah pihak.
- Perselisihan. Surat kontrak harus menjelaskan dengan terinci, jalan yang akan ditempuh jika terjadi perselisihan antara para pihak yang terkait atau terikat dalam perjanjian itu. selain ditempuh jalan secara musyawarah, harus ditentukan pula mekanisme pengadilan jika musyawarah tidak dapat dipenuhi.
- Forcemajeur. Harus dirinci keadaan memaksa (Forcemajeur) yang dimksudkan dalam surat perjanjian itu. Misalnya, gempa bumi, huru-hara, bencana, blokade, dst. dalam situasi demikian, kedua belah pihan terbebas dari kerugian yang muncul (misalnya keterlambatan waktu pengerjaan.)
- Materai. Surat kontrak menjadi sah jika di tanda tangani kedua belah pihak d'atas kertas bermaterai.
0 komentar:
Post a Comment